MACAM-MACAM TANDA KEHORMATAN, TANDA KUALIFIKASI/KEMAHIRAN KORPS
DAN CARA PEMAKAIANNYA
1 . Tanda Kehormatan.
a. Umum . Tanda kehormatan adalah tanda kehormatan Republik Indonesia yang diadakan untuk menghargai jasa jasa seseorang/kesatuan yang telah memberikan darma baktinya kepada negara, sehingga kepada mereka yang dinilai mempunyai bobot jasa yang pantas untuk menerima penghargaan, negara memberikan penghargaan berupa tanda kehormatan. Tanda Kehormatan Negara Republik Indonesia berupa Bintang, Satyalancana, dan Samkarya Nugraha.
b. Jenis Tanda Kehormatan .
1) Bintang TNI (TNI AD)
a) Bintang Sakti.
b) Bintang Dharma.
c) Bintang Gerilya.
d) Bintang Yudha Dharma.
e) Bintang Angkatan.
1) Bintang Kartika Eka Paksi.
2) Bintang Jalasena.
3) Bintang Swa Bhuwana Paksa.
f) Bintang Sewindu APRI.
g) Bintang Garuda.
2) Satyalancana TNI (TNI AD)
a) Satyalancana Bhakti.
b) Satyalancana Teladan.
c) Satyalancana Kesetiaan.
d) Satyalancana Peristiwa Perang Kemerdekaan I, II.
e) Satyalancana Sapta Marga.
f) Satyalancana Gerakan Operasi Militer (GOM) I s.d.IX.
g) Satyalancana Satya Dharma.
h) Satyalancana Wira Dharma
i) Satyalancana Penegak.
j) Satyalancana Dwidja Sistha.
k) Satyalancana Santi Dharma.
l) Satyalancana Seroja.
m) Satyalancana Darma Nusa.
3) Samkarya Nugraha. Samkarya Nugraha hanya satu jenis.
c. Kelas Tanda Kehormatan .
1) Bintang TNI (TNI AD)
a) Bintang TNI terdiri atas tiga kelas, dengan urutan:
1) Bintang Yudha Dharma Utama.
2) Bintang Yudha Dharma Pratama.
3) Bintang Yudha Dharma Nararya.
b) Bintang Angkatan (TNI AD) terdiri atas tiga kelas, dengan urutan masing-masing:
- Bintang Kartika Eka Paksi:
(a) Bintang Kartika Eka Paksi Utama.
(b) Bintang Kartika Eka Paksi Pratama.
(c) Bintang Kartika Eka Paksi Nararya Prestasi dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya.
2) Satyalancana tidak mempunyai kelas.
3) Samkarya Nugraha tidak mempunyai kelas.
d. Derajat/Tingkat Tanda Kehormatan .
1) Bintang.
a) Bintang Republik Indonesia Adipurna.
b) Bintang Republik Indonesia Adipradana.
c) Bintang Republik Indonesia Utama.
d) Bintang Republik Indonesia Pratama.
e) Bintang Republik Indonesia Nararya.
d) Bintang Mahaputera Adipuma.
f) Bintang Mahaputera Adipradana.
g) Bintang Mahaputera Utama.
h) Bintang Mahaputera Pratama.
i) Bintang Mahaputera Nararya.
j) Bintang Sakti, Bintang Dharma/Bintang Gerilya/Bintang Jasa Utama.
k) Bintang Jasa Pratama.
l) Bintang Jasa Nararya.
m) Bintang Yudha Dharma Utama.
n) Bintang Kartika Eka Paksi Utama/Bintang Jalasena Utama/Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
o) Bintang Yudha Dharma Pratama.
p) Bintang Kartika Eka Paksi Pratama/Bintang Jalasena Pratama/Bintang Swa Bhuwana Paksi Pratama.
q) Bintang Yudha Dharma Nararya.
r) Bintang Kartika Eka Paksi Nararya Bintang Jalasena Nararya Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
s) Bintang Garuda/Bintang Sewindu.
2) Satyalancana.
a) Satyalancana Bhakti.
b) Satyalancana Teladan.
c) Satyalancana Kesetiaan.
d) Satyalancana Peristiwa (Derajat/tingkat satyalancana peristiwa satu dengan peristiwa lainnya adalah sama).
3) Samkarya Nugraha tidak mempunyai derajat/tingkat.
e. Urutan dan Cara pemakaian Tanda Kehormatan.
1) Apabila seorang prajurit memiliki lebih dari satu tanda kehormatan, urutan pemakaiannya sebagai berikut:
a) Bintang Republik Indonesia.
b) Bintang Mahaputera.
c) Bintang Sakti.
d) Bintang Dharma.
e) Bintang Gerilya.
f) Bintang Yudha Dharma.
g) Bintang-Bintang TNI (Bintang Kartika Eka Paksi, Bintang Jalasena dan Bintang Swa Bhuwana Paksa).
h) Bintang Garuda.
i) Bintang Sewindu.
j) Bintang Jasa.
k) Bintang-Bintang dari Pemerintah Asing dengan memperhatikan tingkat, derajat dan waktu penerimaannya.
l) Satyalancana Bhakti.
m) Satyalancana Teladan.
n) Satyalancana Kesetiaan.
o) Satyalancana Peristiwa Perang Kemerdekaan I dan II.
p) Satyalancana-Satyalancana menurut kronologis peristiwanya.
q) Satyalancana Dwidja Sistha.
r) Satyalancana-Satyalancana untuk jasa-jasa yang disumbangkan khusus dalam bidang Sospol.
s) Satyalancana-Satyalancana dari negara asing dengan memperhatikan tingkat, derajat dan waktu penerimaannya.
2) Tanda kehormatan asing hanya boleh dipakai apabila warga negara yang bersangkutan telah menerima satu atau lebih tanda kehormatan tersebut di atas.
3) Dengan memperhatikan urutan sebutan TNI Angkatan (TNI AD, TNI AL dan TNI AU), apabila seorang Prajurit memiliki lebih dari satu bintang TNI, maka bintang TNI yang bersangkutan penempatannya didahulukan dari bintang TNI lainnya.
4) Bintang dalam bentuk medali yang menggunakan pita selempang dikenakan dari pundak kanan ke pinggang kiri, sehingga medali tersebut berada tegak lurus dengan kancing saku kiri PDU IA (sesuai dengan gambar PDU I A dan PDU II A di atas).
5) Apabila lebih dari satu bintang menggunakan pita selempang, maka yang dipakai hanya satu bintang yang tertinggi derajatnya, sedangkan patra masing-masing bintang yang menggunakan pita selempang, ditempatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut tingkatannya (sesuai dengan gambar pemasangan tanda kehormatan patra pada PDU I A dan PDU II A di atas).
6) Pemakaian bintang dalam bentuk medali yang menggunakan pita kalung diatur sebagai berikut:
a) Dikalungkan melingkari leher dengan ujungnya terletak pada tengah dada. Apabila memiliki lebih dari satu, maka yang dikalungkan paling banyak dua bintang, dengan catatan satu di antaranya yang tertinggi derajatnya dan lainnya bintang TNI yang bersangkutan, sedangkan Patranya dipakai semua.
b) Cara pemakaian dua bintang tersebut di atas, bintang yang lebih tinggi derajatnya di atas/luar.
7) Bintang dan satyalancana dalam bentuk medali yang menggunakan pita gantung ditempatkan pada dada kiri di atas saku dan disusun sebagai berikut:
a) Satu deretan ditentukan paling banyak sembilan buah.
b) Pemakaian tiga buah atau kurang dipasang berjajar.
c) Pemakaian lebih dari tiga sampai sembilan buah dipasang berhimpit, sehingga tanda kehormatan yang lebih rendah tingkatannya terlihat sekurang¬kurangnya sepertiga bagian di bawah dari yang lebih tinggi tingkatannya, dengan catatan bahwa deretan tersebut tidak boleh lebih panjang dari 13 cm dan tidak kurang dari 10,5 cm.
d) Pemakaian lebih dari sembilan buah diatur menjadi dua deretan atau lebih, dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas dengan catatan, bahwa deretan yang di bawah hams dipenuhi terlebih dahulu.
8) Bintang-Bintang dalam bentuk patra ditempatkan pada saku atas baju di bawah kancing dan diatur sebagai berikut:
a) Empat patra atau kurang, di dada sebelah kiri dengan ketentuan:
1) Satu patra, di tengah-tengah saku.
2) Dua patra, di tengah-tengah saku, yang lebih tinggi derajatnya di atas.
3) Tiga patra, yang tertinggi derajatnya di tengah-tengah saku, yang lebih rendah di sebelah kanan bawah dan yang terendah di sebelah kiri bawah.
4) Empat patra, posisinya seperti tiga patra, sedangkan yang keempat di tengah-tengah bawah.
b) Patra yang kelima dan seterusnya, di dada sebelah kanan dan disusun seperti susunan patra tersebut di atas dan diatur menurut keserasian.
c) Patra-Patra yang sederajat, ditempatkan menurut ketentuan seperti subsubpasal a) dan subsubpasal b) di atas secara kronologis dengan catatan patra dari TNI di tengah-tengah saku.
9) Bintang dan satyalancana dalam bentuk pita harian ditempatkan pada dada kiri, 1 cm di atas saku dan disusun berjajar dari kanan ke kiri dalam deretan sebagai berikut:
a) Lima belas pita harian atau kurang, penyusunan tiap-tiap deretan sebanyak tiga pita. Deretan teratas dapat kurang dari tiga pita tergantung jumlah pita yang dimiliki.
b) Enam belas pita harian atau lebih, penyusunan tiap-tiap deretan sebanyak empat pita. Deretan teratas dapat kurang dari empat pita tergantung jumlah pita yang dimiliki.
c) Deretan-Deretan disusun dari bawah ke atas dengan jarak antara satu deretan dengan lainnya 1 mm.
2. Tanda Kemahiran/Kualifikasi (Brevet).
a. Umum . Prajurit TNI yang telah melaksanakan latihan dan pendidikan tertentu yang dilaksanakan di tiap-tiap Angkatan perlu mendapatkan hak untuk memakai tanda kehormatan/kualifikasi berupa brevet, yang diakui dan ditetapkan dengan surat keputusan Kas Angkatan. Dengan banyaknya tanda kemahiran/kualifikasi (brevet) di tiap-tiap Angkatan, perlu diadakan penertiban dan penyeragaman pemakaian yang diatur secara khusus.
b. Klasifikasi Tanda Kemahiran/Kualifikasi (Brevet) . Klasifikasi Tanda Kemahiran/ Kualifikasi adalah penggolongan brevet yang ditentukan oleh Kas Angkatan, sebagai berikut:
1) Brevet Utama.
2) Brevet Khusus.
3) Brevet Kehormatan.
c. Brevet Utama.
1) Brevet utama adalah brevet yang didapat melalui pendidikan yang lama pendidikan minimal tiga puluh hari.
2) Yang berhak mengeluarkan brevet utama adalah Komando Pendidikan atau Pusat Pendidikan tiap-tiap Angkatan dan penyematannya dilaksanakan oleh Komandan Komando Pendidikan atau yang mewakili.
3) Brevet utama dipakai di atas saku baju sebelah kin, dengan urutan letak brevet paling atas adalah brevet utama yang didapat sesuai dengan korps yang bersangkutan, di bawahnya adalah brevet utama yang didapat di luar korps yang bersangkutan.
d. Brevet Khusus.
1) Brevet khusus adalah brevet yang didapat melalui kursus atau pelatihan dengan lama maksimal 29 hari.
2) Yang berhak mengeluarkan adalah Komandan/Panglima Kotama dan penyematannya dilaksanakan oleh Komandan/Panglima Kotama atau yang mewakili.
3) Brevet khusus dipakai pada lidah saku baju sebelah kiri, bila pakaian tidak ada lidah baju, brevet khusus diletakkan di bawah tanda kehormatan.
e. Brevet Kehormatan.
1) Brevet Kehormatan Luar Negeri.
a) Brevet yang didapat melalui pendidikan di luar negeri dengan lama pendidikan minimal tiga puluh hari atau karena prestasi yang bersangkutan dalam tugas operasi di luar.
b) Yang berhak mengeluarkan adalah lembaga pendidikan resmi atau organisasi militer dari negara tersebut.
c) Brevet kehormatan luar negeri dipakai di atas saku baju sebelah kanan.
d) Prosedur pemakaiannya setelah mendapat izin dari Kas Angkatan.
2) Brevet Kehormatan Dalam Negeri.
a) Brevet yang didapat karena prestasi yang telah disumbangkan dan diangg telah berjasa pada korps atau angkatan.
b) Yang berhak mengeluarkan adalah Kas Angkatan.
c) Brevet kehormatan dalam negeri dipakai di atas saku baju sebelah kanan.
f. Batas Maksimal Penggunaan Brevet.
1) Maksimal tiga brevet di atas saku baju sebelah kiri.
2) Maksimal dua brevet di lidah saku baju sebelah kiri.
3) Maksimal dua brevet di atas saku baju sebelah kanan.
4) Maksimal dua brevet di lidah saku baju sebelah kanan.
g. Tanda Kemahiran/Kualifikasi/Korps TNI AD.
1) Wing Komando.
2) Wing Para, terdiri atas:
a) Wing Para Dasar.
b) Wing Para Dewasa.
c) Wing Para Madya.
d) Wing Para Utama.
3) Wing Pelatih (Jump Master).
4) Wing Pandu Udara.
5) Wing Free Fall (terjun bebas).
6) Wing Penerbang.
7) Wing Mekanik.
8) Wing Avionik.
9) Wing Pemburu (Rajawali).
10) Wing Pengemudi Ranpur.
11) Wing menunggang Kuda.
12) Yudha Wastu Pramuka.
13) Tanda Kualifikasi Pelatih (SPI dan SBI).
14) Wing Raider.
15) Wing Mobil Udara.
16) Brevet Kehormatan. Adalah brevet berasal dari luar negeri dan Angkatan lain yang diberikan kepada Prajurit TNI AD karena jasa-jasa dan sudah mendapat persetujuan pemakaiannya dari Kasad.
h. Tanda Kemahiran/Kualifikasi (Brevet) TNI.
1) Brevet Penerbang dan Navigator.
a) Wing Penerbang kelas I.
b) Wing Penerbang kelas II.
c) Wing Navigator kelas I.
d) Wing Navigator kelas II.
2) Brevet Instruktur Penerbang dan Navigator.
a) Brevet Instruktur Penerbang.
b) Brevet Instruktur Navigator.
3) Brevet/Wing ALO.
4) Brevet Komando.
5) Brevet Para Dasar.
6) Brevet Para Lanjut Tempur.
7) Brevet Terjun Bebas (Free Fall).
8) Brevet Tembak Mahir.
9) Brevet Dalpur.
10) Brevet Sarpur.
11) Brevet Dallan.
12) Brevet PLLU.
13) Brevet Meteo.
14) Brevet Inspektor.
15) Brevet Teknik Pesawat Terbang.
16) Brevet Flight Surgeon.
17) Brevet Pramugari.
18) Brevet kehormatan. Adalah brevet yang berasal dari luar negari dan Angkat lain, yang diberikan kepada Prajurit TNI AU karena perannya dan sudah mendal persetujuan pemakaiannya oleh Kasau.
i. Tata Cara Pemakaian Tanda Kemahiran/Kualifikasi (Brevet) . Pemakaian tanda kemahiran/kualifikasi bagi Prajurit TNI merupakan kebanggaan tersendiri. Untuk ke. ragman, perlu adanya ketentuan/aturan tentang tata cara pemakaian tanda kemahiran/kualifikasi yaitu sebagai berikut:
1) Apabila Prajurit belum memiliki tanda kehormatan, maka tanda kemahiran/ kualifikasi dipasang secara serasi 1 cm di atas saku kiri kemeja. Bagi Prajurit yang sudah memiliki tanda kehormatan, brevet dipakai secara serasi 1 cm di atas tanda kehormatan. Untuk brevet yang jumlahnya lebih dari satu buah, maka pemakaiannya berjarak masing-masing 1 cm.
2) Tanda kemahiran/kualifikasi yang diperoleh melalui Latdik TNI, dipasang secara serasi di atas saku kiri kemeja diawali dengan bentuk yang lebih lebar dengan jarak masing-masing 1 cm maksimal tiga buah. Apabila jumlah brevet lebih dari tiga buah, dipakai di tutup saku kiri di bawah tanda jasa kenegaraan, maksimal dua buah.
3) Tanda kemahiran/kualifikasi yang diperoleh dari latihan/pendidikan di luar negeri dipasang secara serasi di bagian dada sebelah kanan kemeja, 1 cm di atas papan/label nama.
4) Tanda kemahiran/kualifikasi yang bersifat kehormatan yang ditempuh melalui latihan/pendidikan dipakai secara serasi di bagian dada sebelah kanan kemeja, 1 cm di atas papan/label nama, maksimal dua buah dengan jarak 1 cm. Apabila lebih dari dua buah, dipakai ditutup saku kanan kemeja/jas, bawah papan/label nama, maksimal dua buah.
PENUTUP
3. Pedoman penggunaan pakaian dinas seragam TNI ini disusun untuk dijadikan pedoman bagi Prajurit TNI dalam pengadaan dan penggunaannya, sehingga ketentuan tentang spesifikasi (bahan, warna, bentuk), kelengkapan dan atribut setiap jenis pakaian dapat dilaksanakan dengan benar.
4. Dengan terbitnya pedoman penggunaan pakaian dinas seragam TNI ini, maka pedoman penggunaan pakaian dinas seragam ABRI dan surat keputusan/surat telegram Panglima TNI yang berkaitan dengan pakaian dinas seragam TNI terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.
5. Pedoman penggunaan pakaian dinas seragam TNI ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Assalamu'alaikum..
BalasHapusPak, brigif yang baru pindah ke brigif 511 blitar, berapa tahun ya ditempatkan disana??